Kemudian rekomendasi ketujuh yaitu meminta pemerintah konsisten menegakkan Pancasila, TAP MPRS XXV/1996, Undang-undang nomor 27/1999 Jo KUHP pasal 107 dan 169 tentang pelarangan terhadap PKI dan semua kegiatan-kegiatan dan menindak setiap kegiatan yang terindikasi Kebangkitan PKI.
"Pelarangan PKI juga dimasukkan kedalam Adendum UU 1945,"imbuh Indra.
Ketujuh yaitu fenomena kebangkitan PKI tidak terlepas dari empat kali perubahan UUD 1945 tahun 1999-2002 yang dibajak liberalism sehingga UUD hasil amandemen atau UUD 2002 tidak lagi dijiwai Pancasila, melainkan oleh individualisme liberalisme yang membuka kebebasan. Oleh karena itu Simposium Nasional mendesak pemerintah dan MPR RI untuk segera melakukan kaji ulang terhadap UUD 2002 agar bisa dijiwai oleh Pancasila.
Selain itu hasil rekomendasi kedelapan yakni memasukan muatan materi nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pendidikan formal ke semua jenjang pendidikan dan pendidikan nonformal.
"Untuk itu pemerintah perlu melakukan sinkronisasi dari semua peraturan atau perundang-undangan terkait atau menerbit undang-undang baru yang dapat mengikat semua pemangku kepentingan dalam arti luas,"jelas Indra.
Hasil rekomendasi kesembilan, mengajak segenap komponen bangsa untuk meningkatan integrasi dan kewaspadaan nasional terhadap ancaman dari kelompok-kelompok anti Pancasila, maupun pihak-pihak asing berikut proxy-proxy yang tidak akan pernah berhenti berupaya agar Indonesia selalu dalam keadaan tidak stabil dan tidak boleh menjadi negara kuat.
"Upaya-upaya proxy-proxy tersebut bisa dilancarkan pada bidang Ipoleksosbud Hankam, bahkan dalam bidang HAM dan Narkoba,"ungkapnya.