Sementara itu hasil dari tiga TKP tersebut Subdit 3 Ranmor. Berhasil mengamankan sejumlah uang dollar palsu dari 8 tersangka tersebut.
"Kami kumpulkan barang bukti uang palsu ada 3.727 dollar pecahan 100 dolar AS, bila di rupiahkan total mencapai Rp4,2 miliar,"ujar Adnan.
Adnan mendapat keterangan dari delapan tersangka bahwa para tersangka baru sekali melakukan peredaran uang palsu dan melakukan transaksi.
"Mereka hanya mengedarkan, ternyata WLM dan MUH masih DPO mereka yang menyuplai uang dollar Palsu ke delapan tersangka," kata Adnan.
"Mereka mendapatkan 10 persen dari penjualan hasil uang dari penyuplai WLM dan MUH," Adnan menambahkan.
Lanjut Adnan, para delapan tersangka mengaku juga tidak sembarangan mengedarkan uang palsu dolar tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya delapan tersangka dikenakan Pasal 244 KUHAP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.