Suara.com - Unit III Pencurian Kendaraan Bermotor Sub Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran dan Penjualan dolar Amerika Serikat palsu.
Di kasus itu polisi menangkap 8 orang. Mereka adalah IKS (59), EDG (39), IGN (39), RUS (46), DEB (54), RAY (48), LUK (38) dan seorang perempuan, YAS (56).
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada periode tanggal (27/5/2016) sampai (30/5/2016). Kepala Sub Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan mengatakan pengungkapan hasil uang palsu dolar tersebut mendapat laporan warga bahwa adanya transaksi jual beli uang palsu dollar Amerika Serikat pecahan 100 dollar AS.
"Setelah kami selidiki kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka LUK dan lKS di KFC Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat yang sedang hendak melakukan transaksi," kata Adnan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Adnan menambahkan dari pengungkapan awal terhadap penangkapan tersangka LUK dan IKS polisi menyita sebanyak uang palsu dollar pecahan 100 dolar AS sebanyak 996 lembar dijual dengan hanya Rp. 50 juta.
"Mereka mengaku mendapatkan uang dolar palsu itu dari tersangka WLM yang beralamat di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, yang kini masih buron," kata Adnan.
Polisi kembali melakukan pengembangan uang palsu tersebut. Mereka pun kembali menangkap empat pelaku pada, Minggu (29/5/2016).
"Berhasil menangkap tersangka DEB, EDG, IGN, dan RUS di Depan Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan barang bukti 1.581 lembar dolar palsu pecahan 100 dolas AS. Mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka MUH (DPO)," kata Adnan.
Sehari berselang setelah terus dilakukukan pengembangan pada (30/5/2016), kembali menangkap dua pelaku yang dimana masih satu jaringan oleh pelaku sebelumnya.
"YAS dan RAY di Blok M Plaza, Jakarta Selatan dengan barang bukti 700 lembar dollar palsu pecahan 100 dolar AS. YAS dan RAY juga mengaku mendapat uang dolar palsu tersebut dari tersangka WLM (DPO),"ujar Adnan.