Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal menangkap pengemudi becak yang masih berkeliaran di kawasannya. Pemerintah telah melarang keberadaan angkutan transportasi tradisional itu di Jakarta.
Aturan larangan becak mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1998 tentang pelarangan becak di Ibu Kota.
"Orang ada perdanya kok. Ya kita tangkap saja terus," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/6/2016)
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga menegaskan jika aturan pelarangan becak sudah lama ada sejak Wiyogo Atmodarminto menjabat Gubernur DKI Jakarta pada tahun 1987-1992.
"Di zaman Pak Wiyogo, lu marah (soal larangan becak) saja ke kuburan Pak Wiyogo," katanya.
Lebih lanjut, Ahok menegaskan kebanyakan pengemudi becak juga berasal dari luar Jakarta.
"Ya nggak bisa. Bukan hanya becaknya. Pengemudinya juga non KTP. Ini ada pengusaha becaknya," tandas Ahok.