Suara.com - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), M Ramlan Nurmatias menegaskan, tempat hiburan tidak diizinkan buka sepanjang bulan Ramadan. Termasuk warung internet atau warnet.
"Kami minta, selama Ramadhan tidak satupun tempat hiburan seperti karaoke termasuk warnet yang diizinkan buka. Kami minta setiap lurah untuk memantau di wilayah masing-masing," katanya di Bukittinggi, Kamis (2/6/2016).
Selain tempat hiburan, ia juga menegaskan agar pengusaha rumah makan tidak buka di siang hari saat masyarakat menjalankan ibadah puasa.
"Rumah makan yang nakal akan ditindak. Rumah makan yang diizinkan buka hanya yang memiliki tanda khusus pengunjung non muslim," jelasnya.
Ramlan juga meminta lurah memantau agar tidak ada anak-anak yang bermain petasan yang menimbulkan suara gaduh terutama di sekitar masjid dan saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah Ramadan.
"Kami ajak masyarakat, mari sama-sama meramaikan masjid, dan mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi kelancaran dan kenyamanan saat beribadah," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kebersihan di lingkungan sekitar.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Syafnir menyebutkan, telah melakukan sejumlah persiapan dengan menyebarkan imbauan dan kepada pihak yang terkait demi keamanan dan kenyamanan selama Ramadan.
"Kami sudah beritahukan para pemilik rumah makan bahwa mereka hanya diberi izin buka mulai pukul 15.00 WIB untuk melayani pembeli yang akan mempersiapkan buka puasa," sebutnya.
Di samping itu, para pedagang juga sudah diingatkan agar tidak memproduksi dan menjual petasan yang mengeluarkan bunyi gaduh.