Suara.com - Politisi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dipecat dari Anggota DPR. Pemecatannya dibacakan dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/6/2016).
"Apakah putusan MKD soal pemberhentian anggota DPR bisa disetujui?" kata pimpinan rapat Taufik Kurniawan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, Fraksinya akan menunggu tindaklanjut dari DPR untuk proses pergantiannya. Namun, nama pengganti Ivan Haz sudah diprediksi, yaitu kader yang memiliki perolehan suara kedua di bawah Ivan Haz.
"Itu teman ente semua, Muhammad Baidowi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu dianggap melanggar kode etik berat setelah dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya sudah menyatakan lengkap berkas perkara kekerasan yang dilakukan Ivan Hazterhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).
Dengan demikian, kasus itu segera disidangkan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.