Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan klarifikasi tentang kunjungan kerja fiktif yang sempat mencuat di DPR.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan BPK tidak menemui adanya masalah dalam kunjungan kerja anggota dewan. Menurutnya, apa yang sempat ramai beberapa waktu yang lalu hanya terkait masalah administrasi.
"Tahun ini ada masalah yang muncul soal kunker itu masih dalam proses pemeriksaan yang belum seharusnya diketahui media. Masalahnya hanya administrasi saja. Tidak ada kunjungan kerja fiktif," kata Harry dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016).
Seperti diketahui, isu kunjungan kerja fiktif sempat mencuat karena adanya surat edaran Fraksi PDI Perjuangan pada 10 Mei 2016.
Surat ini memerintahkan untuk setiap anggota membuat laporan hasil kunker sesuai ketentuan. Dalam surat itu, dituliskan ada potensi kerugian negara Rp945 miliar dari laporan kunjungan kerja yang belum dilaporkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi ketika itu akan mempelajari terlebih dahulu temuan BPK terkait dugaan kunjungan kerja fiktif anggota DPR.
"KPK akan melihat hasil temuan itu dulu, karena sejauh ini baru melihat dari pemberitaan saja," kata Pelaksanaan Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (12/5/2016)
Adapun dugaan kunker fiktif ini merupakan hasil temuan BPK yang berasal dari laporan hasil kunker dan kunjungan di masa reses anggota DPR.