Suara.com - Hari ini, Kamis (2/6/2016) DPR menggelar sidang Paripurna terkait keputusan tingkat II Revisi Undang-undang nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan fraksi-fraksi di DPR masih belum satu suara. Namun, dia berharap ada kesepakatan bersama dalam sidang Paripurna ini.
"Soal Pilkada mekanisme kita di DPR dahulukan musyawarah mufakat. Saya mendapatkan laporan belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui RUU ini," kata Ade di DPR, Kamis (2/6/2016).
Politisi Patai Golkar ini berharap pengambilan keputusan tidak dilakukan dengan voting dan mendorong dilakukannya musyawarah mufakat. Voting, kata dia, sebagai pilihan terakhir.
"Kalau itu dilakukan nanti musyawarah pada saat Paripurna tidak bisa, kita lakukan voting. Jadi voting itu pada posisi kita terpaksa mengambil keputusan tapi kita upayakan dengan musyawarah," kata Ade.