DPR Dorong Pemerintah Beri Pembelaan Maksimal Terhadap Rita

Kamis, 02 Juni 2016 | 10:08 WIB
DPR Dorong Pemerintah Beri Pembelaan Maksimal Terhadap Rita
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Irma Suryani. [Suara.com/ Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Irma Suryani, mendorong pemerintah untuk serius mengurusi kasus yang menimpa salah satu TKW Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia, Rita Krisdiyanti.

Dia menilai, seharusnya Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Malayasia.

"Kementerian tenaga kerja, BNP2TKI seharusnya segera menindak lanjuti kasus ini ke Kemenlu dan KBRI di Malaysia," kata Irma, di gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Rita merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia asal Ponorogo, Jawa Timur. Rita ditetapkan bersalah setelah terbukti keterlibatannya dalam kasus narkoba. Sebab itu, pengadilan di Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rita.

Irma mendorong, agar pemerintah Indonesia secara maksimal mengurusi masalah ini. Katanya, dia juga pernah menangani masalah yang sama, dan berhasil meminta kepada negara terkait untuk menurunkan status hukuman terdakwah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

"Apa yang maksimal bisa dilakukan oleh Indonesia atas masalah ini? Saya dulu pernah ada kejadian seperti ini, di Iran kalau enggak salah, itu kita bisa melakukan sounding ke negara terkait bisa merubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Setelah itu, kita juga bisa melakukan pendekatan supaya bisa lebih ringan lagi," tutur Irma.

Sebab itu, dia berpandangan, sudah seharusnya pemerintah Indonesia melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia, supaya nasib Rita bisa diselamatkan.

"Harusnya, pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk bisa menyelesaikan masalah ini lah," tegas Irma.

Dirinya menilai, dakwaan yang ditujukan kepada Rita masih bisa diragukan. Katanya, Rita adalah korban tipuan dari orang lain. Rita hanya diminta untuk membawa barang tersebut, sementara Rita tidak tahu barang apa yang sedang dia bawa.

"Karena kan ini salah satu kasus yang seharusnya tidak mendapatkan hukuman mati. Karena yang bersangkutankan ditipu, jadi enggak semata-mata dia adalah penjual atau dia pengedar. Dia hanya diminta untuk membawakan, tapi dia tidak tahu apa yang dibawa," jelas Irma.

Sebab itu, sekali lagi Irma berharap pemerintah Indonesia melakukan pembelaan terhadap Rita.

"Jadi harus ada pembelaan yang maksimal dari negara," kata Irma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI