Polda Kaltim Tangkap Kapal Nelayan Berbendera Malaysia

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 02 Juni 2016 | 06:01 WIB
Polda Kaltim Tangkap Kapal Nelayan Berbendera Malaysia
Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Polda Kepri dan TNI AL meledakkan lima kapal nelayan asing di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Selasa (5/4/2016). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap sebuah kapal nelayan berbendera Malaysia di wilayah perairan perbatasan Pulau Sipadan dan Ligitan yang masuk dalam Zona Ekonomi Eklusif (ZEE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Fajar Setiawan saat dihubungi dari Samarinda, Kamis menyatakan penangkapan kapal nelayan berbendera Malaysia itu berlangsung pada Selasa (31/5) sekitar pukul 10. 00 Wita.

Penangkapan tersebut kata Fajar Setiawan dilakukan Satuan Lintas (Satlan) II Tarakan Direktorat Polair Polda Kaltim.

Pengungkapan kasus pencurian ikan itu berawal saat personel Pangkalan Gerak Tarakan melakukan patroli ke wilayah perairan perbatasan Pulau Sipadan dan Ligitan dan mendapati kapal ikan asing berbendara Malaysia melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Kapal jenis "longboat" dengan nama KM Wafiga melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan ZEE yang masih merupakan wilayah perairan Indonesia.

Selain mengamankan kapal tersebut, personel Pangkalan Gerak Tarakan juga menangkap juragan kapal bernama Egal (30) warga Pulau Kabul, Sabah, Malaysia.

"Di atas kapal juga ditemukan 100 kilogram ikan jenis Tuna," ujar Fajar Setiawan.

Kapal berbendara Malaysia itu saat ini diamankan di Satlan Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara.

Polisi juga kata dia, telah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara terkait pengungkapan pencurian ikan oleh kapal asing di wilayah perairan Indonesia tersebut.

"Kami juga telah berkoordinasi dan melakukan pelimpahan berkas ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tarakan," jelas Fajar Setiawan.

Aktivitas "ilegal fishing" yang dilakukan nelayan asing itu lanjut Fajar Setiawan, diduga melanggar pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 93 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI