Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung, Tin Zuraida, menggunakan taktik atau cara yang sama dengan suaminya, Nurhadi, tak memberikan sepatah katapun kepada media yang menyemutinya.
Dia juga bergegas masuk mobil Pajero lalu meninggalkan halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa selama 10 jam, Rabu (1/6/2016). Nurhadi juga selalu bungkam dan memilih untuk menerobos kerumunan wartawan yang ingin menghalanginya demi mendapatkan keterangan.
Penyidik KPK memeriksa istri Sekretaris Mahkamah Agung itu pada hari ini untuk dimintai keterangannya terkait transaksi keuangan yang ada di rekeningnya. Hal itu berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) yang diminta oleh pihak KPK. Diduga ada transaksi yang bermasalah dalam proses transaksi tersebut.
"Soalnya kemarin KPK katanya sudah meminta analisis laporan keuangan NHD dan istri dari PPATK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain itu, perempuan yang juga bekerja di tempat yang sama dengan suaminya tersebut dimintai keterangan terkait uang yang ditemukan oleh KPK dari hasil penggeledahan di rumahnya di Jalan Hang Leukir Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari rumah pasangan ini, KPK menemukan uang dengan total mencapai Rp1,7 miliar dan juga sejumlah dokumen penting. Diduga uang dan dokumen tersebut berkaitan erat dengan perkara dugaan suap pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"uga dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakpus dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," kata Yuyuk.
Untuk diketahui, rekening bank atas nama Tin Zuraida diduga bermasalah. Ketua PPATK M. Yunus mengatakan PPATK sempat menemukan rekening mencurigakan atas nama istri Nurhadi.
Selain itu, bersama dengan Tin, pada hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai rumah dari Nurhadi. Keduanya adalah Kasirun alias Jenggot serta Sairi alias Zahir. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.