Lagi, Laporan Keuangan Pemprov DKI Dapat Opini WDP dari BPK

Rabu, 01 Juni 2016 | 19:24 WIB
Lagi, Laporan Keuangan Pemprov DKI Dapat Opini WDP dari BPK
Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara dalam rapar paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI, Rabu (1/6/2016). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015. Pemberian opini WDP tersebut disampaikan anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara dalam rapar paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI, Rabu (1/6/2016).

Moermahadi mengatakan opini WDP tersebut sama seperti laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014.

"Opini BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemda tahun anggaran 2015 ini masih sama dengan opini tahun lalu yaitu wajar dengan pengecualian," kata Moermahadi.

BPK juga membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan keuangan DKI mendapatkan opini WDP.

"Pertama, pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan belum memadai sehingga ditemukan data-data yang berbeda terkait penerimaan kas atas PBB P2 dan piutang PBB P2 yang dilaporkan pada laporan keuangan. Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri," katanya

BPK juga mencatat temuan tagihan pajak kendaraan bermotor yang tidak berdasarkan nilai jual kendaraan sehingga sanksi dan denda pajak kendaraan bermotor rendah.

Dalam pemberian opini WDP tersebut, kata dia, BPK juga menganggap Pemprov DKI belum menyempurnakan pencatatan piutang yang berasal dari konversi kewajiban pengembang terhadap pembangunan rumah susun.

"Kebijakan pemberian hak izin tersebut pada pengembang belum mengatur pengukuran nilainya sehingga penerapan yang menyulitkan penagihan," katanya.

"Juga kewajiban pemegang surat izin kependudukan penggunaan tanah atau SIPPT menyerahkan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum, pada saat hak tagih tersebut jatuh tempo," katanya

Selain itu, kata dia Pemprov DKI juga belum bisa mengoptimalkan pengendalian dan pengelolaan aset tetap termasuk aset tanah sengketa.

"Pencatatan akta tetap tidak melalui siklus satu, akuntansi dan tidak menggunakan sistem hak informasi akuntansi, inventaris aset belum selesai, data KIP belum informatif dan valid," kata dia.

BPK meminta Pemprov DKI meningkatkan koordinasi antara SKPD selaku pengguna barang dengan BPKAD selaku pengelola barang agar bisa menyelesaikan inventarisasi seluruh aset dan menyelesaikan sengketa aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, kata dia, BPK juga memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov DKI untuk menindaklanjuti atas rekomendasi laporan pemeriksaan tersebut.

"Jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima," kata dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI