"Pencatatan akta tetap tidak melalui siklus satu, akuntansi dan tidak menggunakan sistem hak informasi akuntansi, inventaris aset belum selesai, data KIP belum informatif dan valid," kata dia.
BPK meminta Pemprov DKI meningkatkan koordinasi antara SKPD selaku pengguna barang dengan BPKAD selaku pengelola barang agar bisa menyelesaikan inventarisasi seluruh aset dan menyelesaikan sengketa aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, kata dia, BPK juga memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov DKI untuk menindaklanjuti atas rekomendasi laporan pemeriksaan tersebut.
"Jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima," kata dia