Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan. Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Berkas sama barang bukti masih di sini," kata Hermanto kepada Wartawan Rabu (1/6/2016).
Lebih lanjut kata Hermanto, Jaksa Penuntut Umum masih menyiapkan surat dakwaan untuk Jessica. Bila sudah rampung, berkas baru akan dikirim ke pengadilan.
"Mempersiapkan surat dakwaan sampai masa penahanan di pondok bambu selama 20 hari," ujarnya.
Berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan saat masa penahanan Jessica nyaris habis. Sebelumnya berkas tersebut selalu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap.
Peristiwa pembunuhan Mirna terjadi di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada 6 Januari lalu. Diduga, korban meninggal setelah menenggak kopi bercampur racun.