KPK Harus Speed Up Lagi, Kenapa SK Ahok Soal Pulau G Bermasalah

Rabu, 01 Juni 2016 | 15:47 WIB
KPK Harus Speed Up Lagi, Kenapa SK Ahok Soal Pulau G Bermasalah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ahok) saat mencoba bus Scania Low Entry City baru di Balaikota, Jakarta, Jumat (11/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus meningkatkan kinerja untuk mengungkap kasus reklamasi Teluk Jakarta. Apalagi, PTUN Jakarta telah mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta atas izin reklamasi dari Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Dengan demikian, izin dibatalkan.

"Penegak hukum harus sama-sama melihat pelanggaran yang dilakukan Ahok‎. Proses di KPK lebih speed up lagi‎," kata Agus Hermanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Pembatalan SK, kata dia, membuktikan adanya kesalahan dan pelanggaran dalam penerapan UU. Bila ada pejabat yang melakukan pelanggaran, kata dia, harus diproses secara hukum.

"Itu semakin membuktikan bahwa SK itu salah. Kalau pejabat yang tidak laksanakan UU, pejabat itu harus diproses secara hukum, pasti ada aliran uang karena keluarkan SK, ada kontraktor, ada pengembang. Pasti ada aliran uang," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

"Kita minta penegak hukum fokus‎. Kok gubernur langgar UU," Agus menambahkan.

Ahok menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan untuk menunda proyek reklamasi Pulau G.

"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum, putusannya menunda sampai mendapat keputusan hukum tetap inkrah, ya sudah kita tunggu," kata Ahok usai peresmian RPTRA di Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ahok mengatakan penundaan pengerjaan reklamasi Pulau G untuk mematuhi kesepakatan di tingkat pemerintah pusat untuk memoratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Sama seperti menteri LHK memberikan surat minta kita menunggu melakukan audit lingkungan ya kita tunggu," katanya.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan putusan PTUN akan dijadikan acuan untuk melanjutkan gugatan izin reklamasi ke Pulau F, I, dan K.

Pulau G merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Saat ini, semua proyek dihentikan sampai semua persyaratan, terutama Amdal, dipenuhi pengembang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI