Suara.com - Nelayan dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta memenangkan gugatan di PTUN Jakarta. PTUN mengabulkan seluruh gugatan mereka atas izin reklamasi dari Ahok untuk Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Putusan pengadilan membatalkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Anggota LBH Jakarta yang merupakan salah satu kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea, mengatakan sidang gugatan terhadap proyek reklamasi Pulau F, I dan K masih berlanjut. Sidang sudah masuk ke agenda pembuktian surat yang akan digelar pada Jumat (3/6/2016).
"(Sidang gugatan) Reklamasi pulau F, I, K masuk ke pembuktian surat," kata Tigor, Rabu (1/6/2016).
Tigor mengatakan sidang gugatan kasus reklamasi tiga pulau dilakukan secara terpisah. Ketiga reklamasi pulau dikerjakan PT. Jakarta Propertindo, PT. Jaladri Kartika Pakci, dan PT. Pembangunan Jaya Ancol.
"Beda berkas, sidangnya juga beda-beda," kata Tigor.