Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR akan memanggil anggota Komisi III Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul terkait dugaan pelanggaran etika. Pelanggaran yang diduga dilakukan Ruhut ialah ketika dia memplesetkan HAM menjadi Hak Asasi Monyet.
Partai Demokrat akan menghormati proses di MKD.
"Kita hormati azas hukum dan praduga tidak bersalah. Kalau proses, kita hormati proses itu. Karena Pribadi Bang Ruhut, maka Bang Ruhut yang menyelesaikan," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di DPR, Rabu (1/6/2016).
Agus mengatakan setelah proses di MKD selesai, Demokrat akan bersikap.
"Biarkan berproses, setelah ada proses itu selesai, baru kami," kata Wakil Ketua DPR.
MKD akan menindaklanjuti kasus itu. Namun, belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan Ruhut. Sambil menjadwalkan pemeriksaan Ruhut, MKD akan memeriksa saksi-saksi yang ikut menyaksikan rapat ketika itu, di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Danhil Anzar.
"Yang dilakukan (Ruhut) adalah tuna etika. Kita tidak ingin perilaku ini terulang lagi, apalagi dilakukan oleh pejabat publik. Kami ingin ini diberi sanksi tegas," kata Danhil.
Selain itu, Danhil mendesak Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memecat Ruhut.
"Pak SBY harus berani memberhentikan Ruhut karena dia juga telah menghina Pak SBY. Karena, Pak SBY selalu mendorong politik santun dan beretika. Justru apa yang dilakukan Ruhut bertentangan dengan praktek Pak SBY," kata Danhil.
Ruhut dilaporkan Danhil ke MKD pada 29 April 2016. Ucapan kontroversial Ruhut disampaikan ketika rapat Komisi III dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris. Saat itu, rapat tengah membahas adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 dalam kasus Siyono.