Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi usulan anggota Fraksi Gerindra dan PKS DPR agar calon petahana mundur dari jabatan sebelum pilkada. Usulan tersebut disampaikan ketika Komisi II membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Alasannya, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur kalau ingin ikut pilkada.
"Aduh itu mereka ngerti UU nggak sih, (mereka) kenapa nyuruh gua mundur takut amat sih ama gua," kata Ahok usai peresmian RPTRA di Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat Rabu (1/6/2016).
Ahok meminta anggota Fraksi Gerindra dan PKS jangan memaksanya mundur sekarang karena masa jabatannya masih ada satu tahun lagi.
"Tunggu aku selesain kerja dulu sampai Oktober 2017 jadi kalau nggak mau saya lagi sampai Oktober 2017," kata dia.
Ahok kemudian meminta Gerindra dan PKS mencari calon penggantinya.
"Ya calonin lagi calon yang pintar jual program bukan cuma asal bukan Ahok," kata Ahok.
Saat ini, Ahok sedang persiapan maju lagi ke pilkada Jakarta periode 2017-2022. Dia akan maju dengan Heru Budi Hartono melalui jalur non partai politik.
Ahok telah membuat partai-partai politik tidak main-main mencari pasangan lawan, mengingat elektabilitas dan popularitas Ahok di berbagai survei selalu yang tertinggi.