Baby Sitter yang Lempar-lempar Bayi di Kebon Jeruk, Dibekuk

Rabu, 01 Juni 2016 | 14:17 WIB
Baby Sitter yang Lempar-lempar Bayi di Kebon Jeruk, Dibekuk
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polres Jakarta Barat menangkap baby sitter bernama Mutiah (23) di Kampung Agung Timur, Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, Selasa (31/5/2016) malam. Mutiah diduga melakukan kekerasan terhadap bayi berinisial F (1) di rumah majikan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Benar baby sitter itu kita amankan, di rumahnya di Lampung Tengah. Kini masih kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Hariyanto Adi Nugroho, Rabu (1/6/2016).

Kasus ini terungkap berkat video yang beredar di media sosial. Dalam video terlihat Mutiah melempar-lempar bayi di atas kasur, seperti sedang memainkan boneka.

Saat video itu ketahuan, Mutiah sudah tidak bekerja di rumah Mutiah.

"Orangtua dari balita itu tidak terima atas perlakuan Mutiah kepada anaknya, hingga akhirnya pada Senin (30/5/2016), melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat," ujar Rudy.

Setelah mendapatkan laporan, polisi mencari keberadaan Mutiah. Pertama-tama, polisi mendatangi kantor jasa penyalurnya, Nurses and Baby Sitter Fitria, di Jalan Mekar IV, Nomor 30 A, RT 3, RW 10, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok.

"Kami mencari ke penyalurnya, tapi dia (Mutiah) sudah berada di kampungnya, hingga akhirnya kami pun mengejar ke Lampung Tengah. Kita masih periksa dan dalami motifnya intinya dia melakukan kekerasan," Rudy menambahkan.

Mengenai kapan waktu kekerasan terjadi, polisi belum dapat memastikannya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Dia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP, Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 paling lama tiga tahun 6 bulan, Pasal 351 ayat 1 ancaman dua tahun delapan bulan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman satu tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI