Suara.com - Pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini berbeda dengan kemarin dalam menanggapi putusan sidang PTUN Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta atas izin reklamasi dari Ahok untuk Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.
Usai mendengar putusan, kemarin, Ahok mengatakan akan tetap melanjutkan proyek reklamasi Pulau G dengan cara mengambil alih pengerjaannya dan diserahkan kepada perusahaan BUMD.
Namun, hari ini, Ahok menyatakan lain. Dia akan mematuhi putusan pengadilan untuk menunda proyek reklamasi Pulau G.
"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum, putusannya menunda sampai mendapat keputusan hukum tetap inkrah, ya sudah kita tunggu," kata Ahok usai peresmian RPTRA di Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat Rabu (1/6/2016).
Ahok mengatakan penundaan pengerjaan reklamasi Pulau G untuk mematuhi kesepakatan di tingkat pemerintah pusat untuk memoratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Sama seperti menteri LHK memberikan surat minta kita menunggu melakukan audit lingkungan ya kita tunggu," katanya.
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan putusan PTUN akan dijadikan acuan untuk melanjutkan gugatan izin reklamasi ke Pulau F, I, dan K.
Pulau G merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Saat ini, semua proyek dihentikan sampai semua persyaratan, terutama Amdal, dipenuhi pengembang.