Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman menanggapi soal tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bersikeras untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Ahok tetap melanjutkan reklamasi tersebut meski PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan nelayan dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G d Teluk Jakarta kepada PT. Muara Wisesa Samudra (MWS).
Seharusnya, kata dia, Ahok menghormati putusan pengadilan dengan tidak berencana mengambil alih reklamasi tersebut kepada perusahaan BUMD.
"Kalau kayak gitu jelas dia menabrak aturan. Itu kan keputusan hukum, harusnya seorang pemimpin yang baik menghormati hukum dulu lah," kata Prabowo ketika dikonfirmasi, Rabu (1/6/2016).
Prabowo juga menyesalkan jika tindakan Ahok cenderung tidak mau mematuhi aturan hukum atas putusan di PTUN.
"Tidak ada salahnya sabar menunggu, ikuti aturan yang berlaku," kata dia.
Dia juga meminta bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat yang sebelumnya sepakat menunda proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kan masih bisa banding, ada tahapan-tahapannya. Lagi pula ada moratorim yang digagas oleh pemerintah pusat," katanya.