Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme melakukan rapat dengan organisasi massa berbasis agama di DPR, Rabu (1/6/2016). Rapat ini untuk meminta masukan untuk menyusun aturan tersebut.
"Untuk mendapatkan keterangan apa benar ada korelasi antara ajaran agama dengan aksi terorisme," kata Anggota Pansus Nasir Djamil, Rabu (1/6/2016).
Politisi PKS ini menambahkan, selama ini ada upaya mengkambinghitamkan agama sebagai hadirnya terorisme di Indonesia. Karena itu, Pansus ingin mengetahui apakah ajaran agama bisa mendorong seseorang ikut aksi terorisme.
"Makanya kami undang mereka. Kami ingin mendengar dari mereka," kata Nasir.
Sejumlah elemen keagamaan yang diundang dalam rapat ini adalah, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Gerakan Pemuda Anshor, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Konfrensi Wali Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Perwakilan Umat Budha Indoensia.