Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Tin Zuraida, hari ini. Tin merupakan istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Sumpeno atas kasus dugaan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali kasus perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Tin diyakini mengetahui informasi seputar kasus yang tengah diusut KPK. Tin merupakan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Tin tiba di gedung KPK pukul 09.55 WIB. Saat ini, dia sudah berada di dalam gedung.
Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai rumah Nurhadi, masing-masing bernama Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir.
KPK sudah memeriksa Nurhadi pada 24 dan 30 Mei 2016. KPK juga sudah mencegah dia bepergian keluar negeri serta menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016.
Ketika penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar.
KPK telah menetapkan dua tersangka yakni panitera sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan.
Edy diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Ditengarai, uang itu bukan pemberian pertama. Diduga, sebelumnya ada pemberian uang sebesar Rp100 juta.
KPK sedang mencari supir Nurhadi, Royani, yang berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Royani dianggap tahu banyak tentang kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Tin diyakini mengetahui informasi seputar kasus yang tengah diusut KPK. Tin merupakan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Tin tiba di gedung KPK pukul 09.55 WIB. Saat ini, dia sudah berada di dalam gedung.
Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai rumah Nurhadi, masing-masing bernama Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir.
KPK sudah memeriksa Nurhadi pada 24 dan 30 Mei 2016. KPK juga sudah mencegah dia bepergian keluar negeri serta menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016.
Ketika penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar.
KPK telah menetapkan dua tersangka yakni panitera sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan.
Edy diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Ditengarai, uang itu bukan pemberian pertama. Diduga, sebelumnya ada pemberian uang sebesar Rp100 juta.
KPK sedang mencari supir Nurhadi, Royani, yang berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Royani dianggap tahu banyak tentang kasus ini.