Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan tetap melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, meski Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan gugatan nelayan dengan mencabut izin Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Terhadap hal tersebut, salah satu Kuasa Hukum Nelayan Tigor Hutapea menganggap bahwa Ahok tidak paham mengenai isi putusan pengadilan yang salah satunya jika reklamasi bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Ahok menurut saya tidak paham isi putusan pulau G. Salah satu putusannya adalah reklamasi berdampak merusak lingkungan dan merugikan nelayan," kata Tigor saat dihubungi, Rabu (1/6/2016).
Menurutnya, jika Ahok tetap melanjutkan reklamasi Pulau G, maka mantan Bupati Belitung Timur itu telah mengangkangi putusan PTUN.
"Kalau Ahok mengalihkan pengerjaan tidak ada dasar ahok melakukan itu dan ahok melawan putusan pengadilan," katanya.
Tigor yang merupakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan jika Ahok merupakan pemimpin yang tidak menghormati putusan pengadilan.
"Ahok contoh yang buruk sebagai kepala daerah yang tidak menjalankan putusan," kata Tigor.