La nyalla Matalitti akhirnya keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 22.40 WIB. Dia terlihat tidak dikawal oleh aparat Kejaksaan Agung. Dia hanya didampingi oleh beberapa orang kuasa hukumnya.
Pantauan suara.com, setelah La nyalla datang di Gedung Bundar, mobil tahanan kejaksaan agung pun sudah diparkirkan.
La nyalla maupun kuasa hukumnya tak sedikit pun membuka mulut ketika memasuki mobil yang bukan milik Kejaksaan. Diketahui, mantan Ketua Umum PSSI itu diperiksa selama kurang lebih tiga jam setelah kedatangannya dari Singapura.
Menurut Tagor Manahameru, kuasa hukum La nyalla, selama pemeriksaan kliennya sama sekali tidak melakukan tanda tangan berkas pemeriksaan. Baginya, kejaksaan sangat melawan hukum, sehingga kliennya bersepakat untuk tidak menandatangani satupun berkas.
"Pak La Nyalla taat pada hukum, dirinya juga tidak mendatangani satu berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP),"kata Tagor di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Lanjut Tagor, kliennya tidak ingin diperiksa sebagai tersangka karena telah memenangkan putusan pra peradilan dan merasa tidak bersalah. "Tadi cuma tiga pertanyaan saja, kalau diperiksa sebagai tersangka ya kami menolaknya."
La Nyalla jadi tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Daerah Jawa Timur. Dia tiba di Kejaksaan Agung, pada Selasa (31/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
La Nyalla menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Daerah Jawa Timur. Dia ditangkap pihak aparat Singapura karena tinggal melebihi izin atau overstay.
Dia tiba di Indonesia pada Selasa sore setelah aparat Singapura menyerahkannya kepada pejabat imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.