PTUN Menangkan Nelayan, Pengembang Pulau G Siap Ajukan Banding

Selasa, 31 Mei 2016 | 21:41 WIB
PTUN Menangkan Nelayan, Pengembang Pulau G Siap Ajukan Banding
Nelayan saat melakukan aksi penyegelan terhadap Pulau G yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, MInggu (17/4/2016). [suara.com/Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengembang proyek reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra mengaku kecewa dengan putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara karena memenangkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Putusan sidang tersebut membatalkan Surat Keputusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnam 2014 tentang izin pelaksanaa reklamasi kepada PT MWS yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (Tbk).

Kuasa Hukum PT MWS, Ibnu Akhyat  menilai jika putusan tersebut cenderung merugikan pengembang selaku pihak pengusaha. Putusan tersebut, kata dia tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menarik kalangan investor lokal maupun luar negeri.

"Keputusan ini sangat mengagetkan bagi dunia usaha, Keputusan PTUN ini juga merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi," kata Ibnu melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5/2016).

Pihaknya juga berencana melakukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan nelayan.

"PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut. Untuk selanjutnya PT MWS akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding," kata dia.

Lebih lanjut, Ibnu percaya jika Pemprov DKI juga akan melakukan upaya banding terkait putusan PTUN karena Pemprov DKI dan PT MWS sejalan pemikirannya untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik.

"Memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI