Suara.com - Belajar dari kasus tenaga kerja Indonesia asal Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdiyanti, yang kini terancam hukuman mati di Malaysia, ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengingatkan pemerintah Indonesia jangan mudah menjatuhkan hukuman mati.
"Hukum di negara tertentu adalah hukum di negara tertentu. Sama dengan kita, ada pengedar dihukum mati kan. Itu sebabnya, kita dulu jangan dikit-dikit main hukum mati orang," kata Dede di gedung Nusantara I, komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Rita diputus bersalah oleh pengadilan Malaysia karena kasus narkoba.
Menurut Dede apabila pemerintah Indonesia mudah menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Indonesia maupun warga negara asing, hal tersebut akan menjadi bargaining buat negara lain.
"Kenapa? Karena TKI kita yang diancam hukuman mati pun ribuan jumlahnya. Akhirnya jadi bargaining buat mereka. Elu kan kemarin hukum mati, itu sebabnya kita harus hati-hati dalam memberikan hukuman mati," kata dia.
Dede menilai hal tersebut berlaku dalam hukum Internasional, dimana setiap negara saling mengancam satu sama lain.
"Karena apa? Ini kan internasional, internasional akan saling mengancam. Jadi kita harus menyadari hal itu," kata Dede.
Sementara itu, dalam kasus yang menimpa Rita, Dede berharap agar pemerintah proaktif melakukan pendampingan. Minimal sampai Rita terbebas dari hukuman mati.
"Nah sekarang ini sudah terjadi, tentu kita meminta pemerintah harus proaktif, BNP2TKI proaktif memberikan perlindungan, proaktif memberikan pendampingan," kata Dede.
"Minimal dia (Rita) terbebas dari hukaman mati, minimal dia hanya mendapatkan hukuman pidana saja. Itu tentu tidak bisa membutuhkan sekali dua kali pertemuan saja, itu tidak bisa, itu day to day," Dede menambahkan.