Hina Presiden, Mantan Miss Turki Divonis Hukuman Percobaan

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 31 Mei 2016 | 20:38 WIB
Hina Presiden, Mantan Miss Turki Divonis Hukuman Percobaan
Mantan Miss Turki, Merve Buyuksarac. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang mantan Ratu Kecantikan Turki divonis hukuman percobaan 14 bulan penjara pada Selasa (31/5/2016) setelah dinyatakan bersalah menghina Presiden Turki Tayyip Erdogan lewat puisi yang ia unggah ke Instagram. Sang mantan Miss Turki, Merve Buyuksarac (27), jadi satu dari puluhan warga Turki yang dihukum karena tuduhan serupa.

Sebuah pengadilan di Istanbul menyatakan bahwa Merve, yang berprofesi sebagai model tersebut, bersalah karena menghina seorang pejabat publik. Namun, Merve tidak perlu meringkuk di tahanan dengan syarat dirinya tidak mengulangi perbuatannya selama lima tahun ke depan, demikian disampaikan media setempat seperti dikutip Reuters.

Menghina presiden adalah sebuah kejahatan di Turki dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Undang-undang tersebut jarang sekali digunakan sampai Erdogan menjabat presiden pada bulan Agustus 2014. Sejak saat itu, sedikitnya ada 1.800 kasus penghinaan terhadapnya yang diproses oleh kejaksaan. Mereka yang terjerat undang-undang ini antara lain termasuk kartunis, jurnalis, dan remaja.

Baru-baru ini, kejaksaan Turki juga tengah memproses sebuah kasus dugaan penghinaan yang dilakukan seorang komedian Jerman terhadap Erdogan di sebuah saluran televisi Jerman.

Merve dinobatkan sebagai Miss Turki pada tahun 2006. Tahun lalu, ia sempat ditahan sejenak setelah menyebarkan puisi bernada hinaan tersebut di Instagram pada tahun 2014. Puisi yang disebut "Puisi Sang Tuan" itu menyinggung sebuah skandal korupsi besar di Turki pada tahun 2014. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI