Suara.com - Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan jumlah tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri mencapai ratusan orang.
"Saat ini memang kita mendapat ancaman hukuman mati dari TKI-TKI kita itu cukup banyak. Saya tidak hafal datanya, tapi angkanya mencapai ratusan dalam proses terancam hukuman mati," kata Dede di gedung Nusantara I, komplek DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Pernyataan Dede menyusul adanya TKI asal Ponorogo, Jawa Timur, bernama Rita, yang divonis hukuman mati di Malaysia. Rita diputus bersalah dalam kasus menyelundupkan narkoba.
Dede mengatakan ratusan TKI yang terancam hukuman mati, kasusnya beda-beda. Mulai dari dugaan membunuh majikan sampai narkoba.
"Memang kasusnya beda-beda, ada kasus membunuh majikannya, ada mungkin kasus melakukan kejahatan, ada narkoba, nah di negara tertentu ini kan narkoba hukumannya hukuman mati," kata Dede.
"Bahwa saudara Rita ini adalah korban yang disebutnya sebagai ketidaktahuan dia, nah itu memang banyak terjadi di seluruh dunia," Dede menambahkan.
Dede mengatakan saat ini pemerintah terus berupaya melakukan diplomasi untuk membebaskan Rita dan TKI lainnya.
"Nah, lalu tugas negara apa? Negara pasti melakukan advokasi, pendampingan day to day melakukan diplomasi, Kementerian Luar Negeri melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia," kata Dede.
Upaya pemerintah, kata Dede, tidak boleh berhenti. Apabila berhenti, negara akan dianggap tidak melindungi Rita dan TKI lain.
"Nah ini tidak boleh berhenti, karena kalau berhenti seolah-olah Rita ini tidak dilindungi oleh negara. Jadi yang bisa kita lakukan adalah itu," kata Dede.