Mahkamah Kehormatan Dewan DPR akan memanggil anggota Komisi III Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul terkait dugaan pelanggaran etika. Pelanggaran yang diduga dilakukan Ruhut ialah ketika dia memplesetkan HAM menjadi Hak Asasi Monyet.
"Kita akan dengar keterangan teradu (Ruhut Sitompul) setelah ini," kata Ketua MKD Surahman Hidayat usai memanggil pengadu dalam kasus ini, Ketua Umum PP Muhammadiyah Danhil Anzar, Selasa (31/5/2016).
Namun, MKD belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan Ruhut. Sambil menjadwalkan pemeriksaan Ruhut, MKD juga tengah merencanakan memeriksa saksi-saksi yang ikut menyaksikan rapat saat itu.
"Supaya adil dan jelas, saksi-saksi kita panggil. Mungkin pimpinan Komisi III, anggota Komisi III, Polri juga, BNPT juga. Setelah itu baru kita melakukan konsinyering," kata politisi PKS.
Hari ini, MKD menjadwalkan pemeriksaan pengadu, Danhil Anzar. Usai pemeriksaan, Danhil mengatakan laporan ditujukan karena Ruhut dianggap tidak menggunakan kata-kata yang pantas.
"Yang dilakukan (Ruhut) adalah tuna etika. Kita tidak ingin perilaku ini terulang lagi, apalagi dilakukan oleh pejabat publik. Kami ingin ini diberi sanksi tegas," kata Danhil.
Selain itu, Danhil mendesak Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memecat Ruhut.
"Pak SBY harus berani memberhentikan Ruhut karena dia juga telah menghina Pak SBY. Karena, Pak SBY selalu mendorong politik santun dan beretika. Justru apa yang dilakukan Ruhut bertentangan dengan praktek Pak SBY," kata Danhil.
Ruhut dilaporkan Danhil ke MKD pada 29 April 2016. Ucapan kontroversial Ruhut disampaikan ketika rapat Komisi III dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris. Saat itu, rapat tengah membahas adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 dalam kasus Siyono.