Suara.com - Menjelang bulan Ramadan, Polda Metro Jaya bertemu pengusaha tempat hiburan malam, organisasi masyarakat, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/5/2016).
"Kita kumpulkan, para pengusaha hiburan malam, ormas untuk membahas jam operasional mereka buka agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Kapolda Inspektur Jenderal Moechgiyarto di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya.
Kepada ormas, Kapolda meminta jangan sweeping tempat hiburan malam karena sudah disepakati selama bulan puasa, tidak ada tempat hiburan malam yang buka.
"Saya akan tindak tegas, kalau seandainya ormas melakukan tindakan main hakim sendiri itu akan kita tindak," ujar Moechgiyarto.
Kepada pengelola hiburan malam diminta menaati peraturan yang sudah disepakati. Aparat tidak segan menindak pengelola yang bandel.
"Kami akan beri tanda stiker merah dan hijau, jadi kalau merah itu berarti selama bulan Ramadan dia (diskotik atau tempat griya pijat)yang berdiri sendiri, tidak boleh membuka usahanya, tapi kalau yang hijau (yang berada di dalam hotel atau berbintang) diperbolehkan dengan ada waktu tertentu," kata Moecgiyarto.