Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menegaskan Sekretaris MA Nurhadi tidak terlibat kasus dugaan suap ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini sebelumnya menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Sudah diperiksa oleh kamar pembinaan, dan menurut ketua kamar, dia menyangkal dia tidak pernah terlibat dalam kasus PN Jakpus," kata Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Namun, dia belum bisa memastikan apakah pengakuan Nurhadi juga disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, setelah dua kali diperiksa KPK, Selasa (24/5/2016) dan Senin (30/5/2016) kemarin, statusnya belum jelas.
"Saya kira belum ketemu betul, karena pemeriksaan di KPK statusnya masih belum jelas,nanti kalau statusnya sudah tersangka, baru kita pastikan, apakah dia berbohong atau tidak," kata Suhadi.
Nurhadi menjadi salah satu dari tiga orang yang dicekal imigrasi atas permintaan KPK.
Kantor dan rumahnya digeledah KPK untuk menelusuri jejak perkara. Hasilnya, KPK menemukan uang sejumlah Rp1,7 miliar dan dokumen penting. Uang dan dokumen tersebut dinilai berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali kasus perdata yang didaftarkan di PN Jakpus.