Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Daerah Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang ditangkap aparat keamanan Singapura karena berlebih izin tinggal (overstay) akan dibawa ke Jakarta, Selasa (31/5/2016) petang.
"Benar saudara LN dalam posisi overstay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia," kata Kepala Hubungan Masyarakat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Santoso di Jakarta.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 29 Maret 2016 menetapkan La Nyalla Matalitti dalam daftar pencarian orang setelah tidak ada di rumahnya ketika akan dipanggil paksa.
"Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia," ujar Heru.
Menurut Heru, La Nyalla akan tiba sektiar pukul 18.30 WIB di Bandar Udara Soekarno-Hatta dikawal petugas imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.
"Yang bersangkutan dibawa dengan pengawalan petugas imigrasi kita dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura ke Jakarta berangkat pukul 17.35 WIB dan tiba pukul 18.30 WIB," kata dia.
La Nyala akan langsung diserahkan ke pihak penyidik kejaksaaan di Kejaksaan Agung, katanya menambahkan. (Antara)