Suara.com - Pemerintah tengah melakukan upaya hukum untuk membebaskan tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Rita Krisdianti (28) yang divonis hukuman gantung karena kasus dugaan kepemilikan narkoba di Malaysia. Upaya pembebasan Rita dilakukan Pemerintah, sebab faktanya yang bersangkutan hanya menjadi korban dari pengedar narkoba jaringan internasional.
"Kami melakukan pendampingan hukum, sekarang sedang berupaya melakukan banding," kata Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Retno menjelaskan, bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan perwakilan Pemerintah Indonesia di Penang, Malaysia. Dia menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Rita semakin diperkuat.
"Saya ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang, bahkan diperkuat. Itu yang kami lakukan," ujar dia.
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo berpesan agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus di luar negeri diberikan pendampingan hukum. Kendati begitu, pemerintah tetap memperhatikan dan menghormati proses hukum yang berlaku di negara tersebut.
"Tentu kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut, tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," tutur dia.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk memastikan bahwa keluarga mengetahui Informasi yang valid terkait kondisi dan proses hukum yang dijalani Rita.