Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) mengaku tidak khawatir apabila nantinya gugatan soal izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur dimenangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Sidang putusan gugatan tersebut di gelar, Selasa (31/5/2016) hari ini.
Apabila kalah dan izin reklamasi Pulau G dicabut, Ahok mengaku akan mengambil alih pengerjaan pulau buatan yang digarap PT Muara Wisesa Samudra selaku pihak pengembang.
"Ya langkahnya ya Alhamdulillah, puji Tuhan. Itu semua gue kuasai pakai BUMD," kata Ahok usai meresmikan RPTRA di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Ahok mengatakan meski gugatan tersebut dimenangkan para nelayan, proyek reklamasi tetap akan dilanjutkan. Pengerjaannya, kata Ahok akan diambil alih oleh BUMD.
"Jadi aku nggak mau lagi bagi begitu dikit. Jadi kalau sampai itu kita kalah, seneng saya. Reklamasi mah jalan terus. Tapi saya enggak mau kasih swasta lagi. Karena saya nggak bisa batalkan," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan jika gugatan yang dilayangkan tersebut karena para nelayan mempermasalahkan izin reklamasi yang dikeluarkan Pemprov DKI. Terkait izin tersebut, Ahok mengaku Pemprov DKI mendapatkan keuntungan dari 15 persen kontribusi tambahan dari para pengembang reklamasi. Pembagian keuntungan dari proyek reklamasi, kata Ahok, pemerintah mendapatkan 30 persen dan 70 persen bagi pengembang.
"Orang cuma dapat 15 persen kali kok keuntungan kok. Kalau saya kerja sendiri seratus kali dong. Ya kan? Sekarang kamu mau enggak, kamu join sama orang, lima belas persen aja dia udah bagi keuntungan 30-70," kata dia.