Suara.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menganggap tantangan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pembuktian terbalik kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras sebagai bukti Ahok tidak paham hukum.
"Ucapan tersebut cermin awamnya Ahok soal hukum, seharusnya Ahok konsultasi dulu dengan tim hukumnya sebelum bicara begitu," kata Habiburokhman, Selasa (31/5/2016).
Meski duit tidak mengalir ke kantong pribadi Ahok, kata Habiburokhman, pembelian lahan rumah sakit tetap masuk dalam delik tindak pidana korupsi kalau terindikasi menimbulkan kerugian negara.
"Dalam rumusan delik Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ada unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, jadi walau toh tidak ada aliran dana ke Ahok, tapi kalau menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain maka tetap kena jerat Tipikor," kata dia.
Habiburokhman menambahkan selama ini pengadilan sudah banyak menjatuhkan vonis kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi tanpa adanya aliran dana ke kantong pribadi mereka.
"Kita tahu sudah puluhan mungkin ratusan pejabat yang dipidana tanpa adanya aliran dana kepada yang bersangkutan, contoh kasus Bank Mandiri, kasus Jamsostek dan lain-lain," kata Habiburokhman.
Kemarin, Ahok menantang seluruh menantang melakukan pembuktian terbalik terkait kasus Sumber Waras.
Menurut Ahok, mengait-ngaitkan kasus dengannya merupakan fitnah menjelang pilkada Jakarta.
"Jangan asal ngomong deh kita ada PPATK, bukti aliran dana seluruh pejabat, gaya hidupnya, mobilnya, rumahnya, kita buka aja udah gitu loh, jadi nggak usah fitnah-fitnah lah," kata Ahok.
Ahok menjelaskan desain bangunan RS Sumber Waras sudah ada dan tinggal membangun saja ketika itu.