Komisi II dan Pemerintah berharap revisi undang-undang (UU) nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah selesai dengan bulat tanpa adanya deadlock.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, bila tidak bulat dalam rapat kali ini, maka akan ditentukan di Sidang Paripurna DPR yang terdekat.
"Kita berupaya untuk bulat, prosedur begitu. Kalaupun toh tidak bulat, ada prosedur berikutnya di paripurna," kata Rambe sebelum rapat di Komisi II DPR, Selasa (31/5/2016).
Rambe mengatakan, sejauh ini sepuluh fraksi sudah menyepakati secara umum revisi ini. Dia mengatakan, hanya ada satu poin yang belum sepakat antar fraksi. Yaitu, kebijakan mundur atau tidaknya setiap Anggota DPR yang ikut Pilkada.
"Iya itu saja (masalah dewan harus mundur). Ini kan partai politik, perpanjangan parpol, kebijakan partai politik itu semua adalah di fraksi. Fraksi-fraksi nanti menyampaikan pandangan mininya di sidang ini. Itu saja. Ini enggak lama. Mudah-mudahan akan bulat," kata Politisi Golkar ini.
Yang penting, sambungnya, penyelesaian revisi ini tidak tertunda. Sehingga tidak menyandera agenda Pilkada lainnya.
"Kita berupaya semua bersama-sama, DPR bersama pemerintah saya kira memegang komitmen itu. Dan, nggak ada deadlock," tutur dia.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pandangan-pandangan yang ada dalam rapat ini perlu dihargai. Yang penting, sambungnya, tim perumus Komisi II dan Pemerintah, terus berjalan dan menyerasikan serta merumuskan hal-hal yang sudah diputuskan.
"Yang belum ada keputusan bulat, maka siang hari ini pandangan mini fraksi untuk pengambilan keputusan di tingkat pertama. Nanti kita lihat bagaimana sikap dari teman-teman fraksi. Kami dari pemerintah tetap pada sikap kami, kami juga menghargai apa yang menjadi sikap fraksi. Lobi juga sudah terus. Membahas juga sudah terus," kata Tjahjo.