OTT Hakim, KPK Periksa Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Selasa, 31 Mei 2016 | 12:58 WIB
OTT Hakim, KPK Periksa Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba, pada Selasa (31/5/2016). Janner diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Majelis Hakim Tipikor Bengkulu Toton dalam kasus dugaan penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu tahun 2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.

Selain Janner, hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Safri. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M .Yunus Edy Santoni.

Sementara untuk tersangka Billy, KPK memeriksa Edy Santony.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan terhadap Janner Purba, Toton, Badaruddin, Syafri, dan Edy.

Janner dan Toton yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Badaruddin yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Syafri dan Edi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu. SK diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkan Junaidi itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp5,4 miliar.

Kasus pun bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edy. Dalam persidangan, PN Bengkulu menunjuk majelis hakim, Janner, Toton, dan Siti Insirah.

Gara-gara mereka ditangkap KPK, sidang kasus tersebut ditunda.

REKOMENDASI

TERKINI