Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan pemerintah harus mengoptimalkan langkah diplomasi untuk penyelematan TKI asal Ponorogo Rita Krisdianti yang divonis hukuma mati di Malaysia.
"Akan lebih baik, pemerintah melakukan upaya diplomasi sehingga tidak dieksekusi. Maksimalkan langkah diplomasi," kata Hanafi di DPR, Selasa (31/5/2016).
Politisi PAN ini mengatakan, pemerintah harus memberikan perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia di Luar Negeri seperti ini. Dia juga menambahkan, supaya pemerintah bisa memastikan eksekusi hukuman ini berjalan transparan.
"Atau paling tidak dia diberikan yang layak," ujar Hanafi.
Untuk diketahui, Rita telah diputuskan bersalah karena dituduh menyelundupkan narkoba. Kisah ini sendiri berawal pada 2013 ketika dia diberhentikan oleh majikannya di Hongkong dan dikembalikan ke agensinya di Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa baru.
Selama menunggu tiga bulan, dia memutuskan pulang kampung. Namun, sebelum pulang kampung, dia ditawari berdagang oleh dua rekannya, ES dan RT. Mereka pun meminta Rita untuk mengubah rute kepulanganya itu, menjadi ke Thailand lebih dulu lewat jalur New Delhi.
Saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, dia ditahan di Bandara Internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkotika, pada 10 Juli 2013. Rita divonis hukum gantung oleh Pengadilan Malaysia.