Revisi UU Pilkada Masih Alot Soal Mundur Tidaknya Anggota DPR

Selasa, 31 Mei 2016 | 12:02 WIB
Revisi UU Pilkada Masih Alot Soal Mundur Tidaknya Anggota DPR
Konferensi pers Revisi UU Pilkada, Jangan Sampai Hanya Kepentingan DPR dan Pemerintah. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi II DPR dan Pemerintah melanjutkan rapat soal revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala ‎Daerah. Rapat yang beragendakan pandangan fraksi ini tidak tuntas hingga tadi malam dan rapat pun ditunda pukul 3.00 WIB, Selasa (31/5/2016) dini hari.
 
"Tadi malam banyak yang dibahas. Disisir lagi oleh Mendagri dan tinggal dua yang tersisa untuk dibahas dalam rapat pleno Komisi," kata Wakil Ketua Komisi II Riza Patria dihubungi, Selasa (31/5/2016).
 
Riza menerangkan, poin pertama adalah soal syarat partai politik untuk ikut Pilkada. DPR, kata Riza,m menginginkan ambang batas syarat 20 persen dari DPRD dan 25 persen dari perolehan suara Pemilu ‎supaya diturunkan menjadi 15 persen kursi di DPRD dan 20 persen dari perolehan suara Pemilu.
 
Sedangkan poin kedua adalah soal mundur tidaknya seorang pejabat negara, baik di legislatif dan di eksekutif saat ikut dalam Pilkada. Menurut Politisi Gerindra ini, anggota DPR masih bersikukuh dengan argumentasi saat seorang legislator harus mundur dari kursinya sebagai anggota DPR, hal itu juga harus berlaku sama dengan pejabat negara lainnya.
 
"Nggak fair juga kalau anggota DPR calon dari birokrat, incumbent, tidak mundur," kata dia.
 
Meski masih mempermasalahkan dua poin ini, Riza berharap hari ini ada keputusan tentang revisi UU Pilkada ini. Harapannya, Revisi ini rampung dan dibawa ke Paripurna terdekat untuk diambil keputusan tingkat II.
 
"Harapanya selesai di Komisi II, dan tidak harus voting di Paripurna," tegas Riza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI