Pembahasan Revisi UU Pilkada Nyaris Deadlock Malam Ini

Senin, 30 Mei 2016 | 23:33 WIB
Pembahasan Revisi UU Pilkada Nyaris Deadlock Malam Ini
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla memimping rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5/2016). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi II dan pemerintah  masih melangsungkan rapat terkait  revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah hingga malam ini.
 
‎Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, masih ada perdebatan tentang syarat Anggota DPR yang harus mundur saat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).  
 
"Dari pembahasan selama ini, fraksi-fraksi mengatakan, pertama menyerahkan keputusan kepada pemerintah (mundur dari anggota DPR) dan kedua, ada juga yang menyatakan hanya dari jabatan struktural atau alat kelengkapan dewan," ‎kata Rambe di DPR, Senin (30/5/2016) malam.
 
Politisi Golkar ini menerangkan, dari dua opsi itu, pemerintah harus melakukan konsultasi dan kordinasi untuk memberikan kepastian. Rambe mengatakan, putusannya pun ditunggu malam ini sebab besok masih ada agenda yang mesti dilanjutkan Komisi II.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR A Riza Patria mengatakan, sebanyak 10 fraksi menuntut keadilan pemerintah terkaitnya mundurnya anggota DPR saat maju Pilkada. Menurutnya, saat anggota DPR diwajibkan mundur, maka calon petahana harus mundur juga dari jabatannya. 
 
"Pemerintah harus memiliki ketegasan kenapa incumbent maju (Pilkada) tapi tidak mundur, sedangkan anggota dewan mundur. Padahal incumbent ‎memiliki daya rusak yang lebih besar. Karena selama ini, incumbent memiliki kekuatan dalam hal keuangan, menggunakan media iklan, dan mutasi untuk kepentingan. Kalau dewan mundur, maka incumbent harus mundur," kata Politisi Gerindra ini.
 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menghadiri rapat ini mengatakan, pemerintah bersikukuh dengan sikapnya, yaitu anggota DPR mundur dari kursi anggota DPR saat maju Pilkada. Tjahjo mengatakan, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Kehormatan.
 
"Kita tetap berpegang dengan putusan MK," kata Tjahjo.
 
Politisi PDI Perjuangan itu enggan menduga-duga akhir dari perdebatan soal mundurnya anggota DPR dari jabatannya saat maju Pilkada ‎ini, apalagi sampai deadlock. Dia pun berharap revisi UU Pilkada ini selesai Selasa besok pada pukul 10.00 WIB.
 
"Kita lihat nanti (apakah deadlock atau tidak)," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI