Suara.com - Dari 37 barang bukti kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang diserahkan Polda Metro Jaya ke kejaksaan, salah satunya celana. Tetapi celana tersebut bukan celana asli milik tersangka Jessica Kumala Wongso karena yang asli telah dibuang setelah peristiwa malam itu.
"Jadi celana itu begini, celana Jessica, kan hilang, makanya polisi mencari contoh, hal ini dilakukan karena di berita acara pemeriksaan, ada perbedaan antara keterangan Jessica dengan pembantunya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Setelah P21, kasus Jessica sekarang sudah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tempat tahanan Jessica pun dipindahkan ke Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Awi menambahkan keberadaan celana tersebut sangat penting untuk pengungkapan kasus, apalagi keterangan Jessica dan pembantu yang membuang celana, berlainan.
"Jessica ngomongnya sobeknya begini dan pembantunya ngomongnya sobeknya lain. Makanya polisi beli celana untuk dipraktikan Jessica bagaimana sobeknya, itu fakta hukumnya ditaruh, nanti dikasih tahu sama hakim dan jaksa penuntut umum," kata Awi.
"Ini, loh bahwa tersangka bohong, (Jessica) mengenai yang benar yang mana, biar hakim yang menilai," Awi menambahkan.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.