Suara.com - Pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ditunda, Senin (20/5/2016) ini. Revisi ini akan disahkan Selasa besok.
"Tinggal menyerasikan, tinggal ada dua poin," kata Tjahjo, di Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Dua poin tersebut adalah soal masa cuti calon petahana dan rumusan sanksi bagi kandidat yang tertangkap tangan gunakan politik uang. "Kalau tertangkap tangan langsung dicoret," tutur Tjahjo
Sementara itu, kata Tjahjo, bagi anggota DPR yang mencalonkan diri, maka harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya di DPR. Sebab, ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau DPR harus mundur, pemerintah masih berpegang ini putusan MK. Di polri, PNS, ada undang-undang mundur. Nah DPR putusan MK. Kan gak mugkin DPR melanggar yang sudah diputuskan MK. Ini yg kami lobi dari jam 10," kata Tjahjo.
Terkait status jabatan anggota DPR yang menjadi kandidat, Tjahjo mengatakan saat ini DPR dan Pemerintah sudah satu suara.
"Sudah. Intinya kalau dari pemerintah ya harus mundur. Tinggal DPR menserasikan karena besok harus ketok pukul 10," kata Tjahjo.
Sementara itu, bagi kandidat yang berstatus tersangka dalam kasus hukum dan sudah ada pembuktian dari pengadilan, juga harus mundur.
"Tersangka harus praduga tak bersalah. Saya calon tapi tersangka, kalau diputus pengadilan bersalah ya mundur," tutur Tjahjo.