Dirut PLN Konsultasi ke KPK soal Pembangkit Listrik 35 Ribu MW

Senin, 30 Mei 2016 | 16:23 WIB
Dirut PLN Konsultasi ke KPK soal Pembangkit Listrik 35 Ribu MW
Direktur Utama Perusahan Listrik Negara, Sofyan Basir. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komitmen pemerintah kembali ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat memberi pengarahan kepada Direksi dan jajaran PLN beberapa waktu lalu. Presiden menegaskan bahwa target 35 ribu MW bukan target main-main, itu realistis. Jadi harus dicapai dengan kerja keras.

"Listrik yang cukup, adalah kunci bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Jokowi kala itu.

Dari 35 ribu MW pembangkit yang akan dibangun, dibutuhkan dana lebih dari 1.127 triliun rupiah. Oleh karena itu, keterlibatan pihak swasta atau IPP yang akan membangun 10.681 MW mutlak dibutuhkan.

Untuk mempermudah pihak swasta, dukungan pemerintah pun telah dilakukan melalui penerbitan dan pemberlakuan sejumlah regulasi, antara lain: UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, Peraturan Menter ESDM Nomor 1 Tahun 2015, tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU Mulutt Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukkan Langsung.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah pun menetapkan beberapa strategi, diantaranya, mempercepat ketersediaan lahan dengan menerapkan Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan, menyediakan proses negosiasi harga dengan menetapkan harga patokan tertinggi untuk swasta dan excess power, dan mempercepat proses pengadaan dengan mengacu pada Permen ESDM Nomor  3 Tahun 2012 dengan alternatif penunjukan langsung atau pemilihan langsung untuk energi baru terbarukan (EBT), mulut tambang, gas marjinal, ekspansi, dan excess power. Selain itu memastikan juga  kinerja pengembang dan kontraktor andal dan terpercaya melalui penerpan uji tuntas (due diligence)dan mengendalikan proyek melalui project management office (PMO) serta memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait

Dengan tambahan kapasitas pembangkit beserta jaringan transmisinya, kebutuhan listrik nasional akan tercukupi sehingga rasio elektrifikasi pada tahun 2019 dapat mencapai 97 persen. Juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyerapan tenaga kerja baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI