Dirut PLN Konsultasi ke KPK soal Pembangkit Listrik 35 Ribu MW

Senin, 30 Mei 2016 | 16:23 WIB
Dirut PLN Konsultasi ke KPK soal Pembangkit Listrik 35 Ribu MW
Direktur Utama Perusahan Listrik Negara, Sofyan Basir. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama Perusahan Listrik Negara, Sofyan Basir mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin(30/5/2016) sore. Didampingi oleh Direktur Bisnis Regiaonal Jawa Baguan Tengah, Nasri Sebayang, Sofyan datang untuk berkonsultasi mengenai proyek pembangkit tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW)

"Membicarakan hal yang berkaitan dengan listrik 35 ribu megawatt sama 45 ribu kilometer transmisi. Kita mau menjelaskan bagaimana sistem pengamanannya, progresnya, terus penyelesaiannya seperti apa. kendala-kendlanya yang kita hadapi apa saja," kata Sofyan saat tiba di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Mantan Direktur Bank Rakyat Indonesia tersebut berharap KPK bisa ikut mengawal dalam setipa proses pembangunannya. Hal tersebut juga, kata Sofyan, untuk menghindari terjadinya penyimpangan.

"Kalau perlu kita minta dikawal, karena ada banyak kendala seperti dalam rangka pembebasan lahan, nah kan terjadi dispute harga. Kita harus beli lebih mahal dari masyarakat, nah itukan harus dikawal oleh aparat hukum,  itu yang kita maksud," katanya.

Oleh karena itu, kedatangannya ke KPK juga ingin meminta agar dilakukan juga kajian terkait hal tersebut oleh KPK. Pasalnya, hingga saat ini sistem kerjanya belum ditetapkan.

"Kajian, nanti kita minta juga. Tapi sejauh ini belum ada izin yang bermasalah. Semuanya berjalan dengan baik," kata Sofyan.

Pemerintah telah berkomitmen untuk merealisasikan penyediaan listrik sebesar 35 ribu Megawatt  dalam jangka waktu 5 tahun (2014-2019). Selama periode tersebut, pemerintah bersama PLN dan swasta akan membangun 109 pembangkit, masing-masing terdiri 35 proyek oleh PLN dengan total kapasitas 10.681 MW dan 74 proyek oleh swasta atau 'Independent Power Producer (IPP)' dengan total kapasitas 25.904 MW.

Pada tahun 2015 PLN  menandatangani kontrak pembangkit sebesar 10 ribu MW sebagai tahap I dari total keseluruhan 35 ribu MW.

Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6-7 persen setahun, penambahan kapasitas listrik di dalam negeri membutuhkan sedikitnya 7.000 megawatt (MW) per tahun. Artinya, ke depan penambahan kapasitas sebesar 35.000 MW menjadi suatu keharusan.

Kebutuhan sebesar 35 ribu MW tersebut telah dikukuhkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI