Suara.com - Pengadilan Penang, Malaysia memvonis hukuman gantung tenaga kerja perempuan asal Ponorogo. Rita Krisdianti, dihukum mati karena membawa narkoba di koper.
Hukuman gantung itu diputuskan, Senin (30/5/2016) ini. Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengikuti kasus Rita. Menurut dia, kasus Rita sama seperti warga negara Filipina, Mary Jane Veloso yang dijebak.
Anis menceritakan Rita menjadi TKW di Hongkong sejak Januari 2013. Dia berangkat melalui agen penyalur TKI, Putra Indo Sejahtera. Baru 3 bulan bekerja, Rita diberhentikan karena ingin dipindah kerja di Makau.
"Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah 3 bulan berada di penampungan agensinya di Makau," kata Anis, Senin siang.
Namun Rita membatalkan kepulangannya. Sebab seorang teman menawarkan bisnis kain sari di India. Tergiur, Rita pun terbang ke New Delhi, dan menginap.
"Di sana, ada seseorg menitipkan koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut," kata Anis lagi.
Ternyata koper itu berisi 4 kg narkoba. Isi koper baru diketahui setelah Rita ditangkap di Bandara, 10 Juli 2013. Rita pun dijerat pasal narkotika Malaysia dengan vonis hukuman mati.
"Migrant Care juga mendesak pemerintah Indonesia untuk menginvestigasi sindikat narkoba yang menjebak menjadikan buruh migran sebagai kurir," kata dia.