Perpanjang KTP di Jakarta Tak Perlu Surat RT dan RW Lagi

Senin, 30 Mei 2016 | 13:28 WIB
Perpanjang KTP di Jakarta Tak Perlu Surat RT dan RW Lagi
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prosedur untuk pembuatan KTP warga Jakarta kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi DKI memangkas prosedur adanya surat rekomendasi dari pengurus RT dan RWs ehingga warga bisa langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Sekarang kalau anda mau nyambung KTP asal terdapat di e-KTP semua data, nggak perlu lagi rekomendasi RT dan RW. Kami potong semua," kata Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/5/2016).

Ahok mengungkapkan saat ini di RT dan RW masih ada praktik pungli. Bahkan, seringkali hal itu justru mempersulit warga karena ketua RT dan RW susah ditemui. Padahal, mereka seharusnya menjadi pemerhati warga.

Ahok mengaku memiliki pengalaman buruk dengan RT dan RW yang sulit ditemui ketika ingin memperpanjang KTP.

Ketika itu, dia harus meminta jasa hansip untuk mengurusnya. Hal itu menjadi inspirasi agar rekomendasi dari RT dan RW dihilangkan untuk beberapa kepentingan.

"Saya juga punya pengalaman buruk waktu mau nyambung KTP misalnya, minta surat pengantar dari RT/RW sampai pagi-pagi dia belum bangun saya sudah harus kerja. Saya pulang ke rumah sudah kemalaman dia lagi makan malam enggak mau terima. Akhirnya hansip saya kasih duit, itu jadi jaringan pungli akhirnya tanpa kita sadari," kata Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI