KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Hari Ini

Senin, 30 Mei 2016 | 13:09 WIB
KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Hari Ini
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi pada Senin(30/5/2016). Pemeriksaanya kali ini tidak dijadwalkan khusus oleh KPK, karena merupakan pemeriksaan lanjutan dari jadwal sebelumnya yakni pada Selasa(24/5/2016) lalu. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Doddy Ariyanto Supeno.
 
"Iya, melanjutkan pemeriksaan minggu lalu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Nadriati saat dikonfirmasi.
 
Kata Yuyuk, pemeriksaannya hari ini berkaitan dengan pengetahuan yang dimiliki oleh Nurhadi tenyang Doddy. Selain itu, akan dikonfirmasi juga tentang hasil penggeldahan yang dilakukan oleh KPK di Kantor MA dan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Hang Leukir, Kebayoran Baru. Dimana, dalam penggeladahan tersebut ditemukan uang sejumlah Rp1, 7 miliar dan sejumlah dokumen penting lainnya. Diduga, uang tersebut berkaitan erat dengan kasus tersebut.
 
"Mengenai keterangan yang diketahui terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka DAS dan soal temuan hasil penggeledahan," kata Yuyuk.
 
Nurhadi sendiri sebenarnya sudah diperilsa KPK pada Selasa lalu. Itu dilakukan KPK setelah dicekal oleh Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar tidak berpergian ke luar negeri.Pencekalan tersebut atas permintaan dari KPK, karena dia diduga terlibat dalam kasus yang juga berkiatan dengan sebuah perusahaan swasta tersebut.
 
Pada pemeriksaan kali ini, KPK bisa saja langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, diduga, Nurhadi punya peran besar dalam kasus tersebut. Apalagi, KPK menduga, Nurhadi juga sudah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan supir sekaligus ajudannya, Royani dari pihak KPK.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah mencekal tiga orang, termasuk Nurhadi sendiri. Sementara dua yang lainnya  adalah Mantan Presiden Komisaris PT.Lippo Cikarang, Eddy Sindoro dan ajudan Nurhadi, Royani.
 
Seperti diketahui dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang dari pihak swasta, Doddy Apriyanto Supeno.
 
Dari tangan Edy, KPK menyita uang sejumlah Rp50 juta. Namun, pemberian yang berhasil dibuntuti oleh KPK pada Rabu(20/4/5016) lalu tersebut bukanlah pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, pada Bulan Desember 2015 lalu, uang sejumlah Rp100 juta telah diserahkan oleh Doddy kepada Edy. Sementara jumlah uang secara keseluruhan untuk memulusukan pengajuan tersebut adalah sebesar Rp500 juta, yang sebagiannya belum dipenuhi Doddy hingga saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI