Suara.com - M, perempuan 14 tahun menjadi korban pemerkosaan beramai-ramai oleh 8 lelaki. Sang pemerkosa rata-rata berusia 20-an tahun.
Kasus itu ditangani Polres Jakarta Barat. Sebanyak 4 pelaku sudah ditangkap. Mereka adalah Ariyadi alias Ari (24), Slamet alias Gidoi (20), Teguh Wicahyo alias Dower (20) dan Hendi Rohman alias Mancay (20). Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat (30/5/2016) dinihari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan pemerkosaan terjadi Minggu (29/5/2016) dinihari kemarin sekitar pukul 01.00 WIB. M diperkosa saat ingin mengunjungi kekasihnya di sana. Tapi pacarnya tidak ada.
Salah satu pelaku, mendatangi M dan mengajak ngobrol. Tak lama mengobrol, datang lelaki lainnya hingga 7 orang. Di sanalah kejadian M diperkosa bergantian.
"Delapan pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran,"kata Awi, Senin (30/5/2016).
Setelah diperkosa, M ditinggal begitu saja. Seorang tukang ojek menemukan M.
"Korban langsung, melaporkan ke Polres Jakarta Barat. Empat pelaku masih kita kejar dan berstatus buron,"ujar Awi.
Awi menuturkan para pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.