Suara.com - Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Yati Adriyani meminta Presiden Joko Widodo angan ragu untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.
"Tidak perlu ada lagi keraguan dari Presiden dan keraguan untuk menyelesaikan masalah ini (pelanggaran HAM berat)," kata Yati dalam diskusi bertema Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, Tugas Kebangsaan yang Harus Dituntaskan di kafe Kedai Kekini, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).
Menurut Yati Presiden mempunyai banyak cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
Yati mengatakan tidak ada celah hukum yang bisa membatasi penyelesaian pelanggaran berat HAM. Ada ketetapan dalam Tap MPR Nomor V Tahun 2000 tentang pemantapan Presiden dan Kesatuan Nasional.
Tap MPR, katanya, menghendaki langkah-langkah nyata dalam pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi serta perumusan kembali etika berbangsa dan visi Indonesia masa depan.
"TAP MPR menugaskan kepada Presiden untuk melakukan pengungkapan berbagai penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau sesuai, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa. Presiden harusnya tegas dan berani karena alasan hukumnya cukup kuat," katanya.
Cara lainnya, kata Yati, Presiden bisa meminta bantuan tokoh kredibel dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus.
"Semuanya mendedikasikan diri untuk membantu proses penyelesaian masalah HAM masa lalu. Ini tidak hanya di Jakarta tapi ada di berbagai wilayah. Mendorong pemerintah untuk mencari jalan keluar menyelesaikan penyelesaian HAM berat di masa lalu," kata Yati.
Ketiga, katanya, Jokowi punya modal politik untuk bertindak.
"Golkar, salah satu partai yang tidak reformis gabung pemerintah. Harusnya Presiden Joko Widodo jeli. Dengan banyaknya dukungan parlemen harusnya dimanfaatkan. Kita tidak ingin presiden mundur. Kita ingn preside sungguh-sungguh dengan menggunakan tiga modal politik tadi," kata dia.